Kabar Aceh

News, Nanggroe, Politic, Unique, Bussiness, Download, Football & Healthy


  • HOME
  • NANGGROE
  • BERITA
    • NASIONAL
    • BOLA
  • UNIK
  • JIHAD
  • e-berita.net
Headlines News :
skip to main | skip to sidebar
Home » Aceh » LBH Aceh: Penutupan Obyek Wisata Ulee Lheu Abaikan Hak Pekerjaan Warga

LBH Aceh: Penutupan Obyek Wisata Ulee Lheu Abaikan Hak Pekerjaan Warga

Written By News and Fun on Monday, 21 May 2012 | 02:00


BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh menilai penutupan lokasi wisata Ulee Lheu oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh pada bulan April yang lalu telah menimbulkan persoalan baru bagi para pedagang yang selama ini berjualan dilokasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan LBH Aceh dalam sebuah rilis, Senin 21 Mei 2012. "Pemko Banda Aceh menutup lokasi tersebut terkesan panik tanpa ada solusi terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan mereka dari berjualan dipinggir jalan," isi rilis tersebut.

Pemerintah seharusnya mencari solusi lain yang lebih bijaksana untuk menjadikan Ulee Lheu sebagai wisata islami yang bebas dari praktek maksiat. Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Banda Aceh hendaknya bukanlah kebijakan yang menyelesaikan satu persoalan dan menimbulkan persoalan baru.

"Dengan menutup lokasi wisata Ulee Lheu pada jam-jam tertentu justru berdampak pada aspek ekonomi masyarakat yang mana hak atas pekerjaan dan pendapatan juga merupakan kewajiban dari Negara untuk memenuhinya," tulisnya.

Selain itu, menurut LBH Aceh juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tidak punya konsep tentang bagaimana menata Ulee Lheu sebagai lokasi wisata islami.

Hak atas pekerjaan dan pendapatan merupakan hak asasi manusia yang tergabung dalam hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) yang merupakan kewajiban Negara untuk memenuhinya. Kewajiban Negara atas hak-hak atas pekerjaan dan pendapatan ini diatur dalam UU No. 11 tahun 2005 yang merupakan ratifikasi dari Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dan konstitusi negara RI Pasal 28C, 28H dan Pasal 31


Perubahan II UUD 1945.
Dalam aturan hukum tersebut, Negara harus menjamin kepastian pekerjaan bagi para pedagang yang selama ini telah bekerja bukannya kemudian menghilangkan akses mereka terhadap pekerjaan.

"Kita berharap Pemko Banda Aceh dengan segera dapat mencarikan solusi terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari jualan pinggir jalan dilokasi wisata Ulee Lheu. Dampaknya kedepan bukan hanya pada pendapatan ekonomi tetapi juga akan berimbas pada aspek pendidikan dimana aspek pendidikan juga sangat dipengaruhi oleh pendapatan ekonomi," ujar Syahminan Zakaria, Kepala Divisi Ekosob LBH Aceh dalam rilis tersebut
Share this post :
Label: Aceh

Post a Comment
« Prev Post Next Post » Home
Ikuti @eberitanet

Popular in this week

  • Indonesia’s largest travel fair aims for 19% transaction growth this year
      Indonesia’s largest travel fair aims for 19% transaction growth this year Astindo International Travel Fair 2012, the largest int...
  • PSAP Sigli Siap Bungkam Arema Malang Sore Ini Di Kuta Asan, Sigli (ISL)
    BANDA ACEH - PSAP Sigli kembali melakoni laga kandangnya di pentas Liga Super Indonesia menjamu Arema Indone...
  • Definition of learning
    1.    Definition of learning Learning is defined as change in capabilities as a result of an experience. More detail Schunk defined what lea...
  • Polisi Halangi Pers Untuk Meliput UN
    Polisi Halangi Wartawan Liput UN Medan-Puluhan wartawan media cetak unit Disdiksu kecewa atas sikap petugas kepolisian berpakaian sipil ya...
  • Point BLANK
    Point Blank adalah game online yang dikembangkan oleh zepetto, sebuah perusahaan game asal korea yang mulai diluncurkan pada bulan Mare...
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net