“Tanpa mengambil langkah-langkah yang jelas untuk penyelesaian kasus Simpang KKA merupakan aspek pembiaran yang dilakukan oleh negara, Dan, ketika negara membiarkan kasus ini tanpa ada penyelesaian maka negara melakukan pelanggaran HAM kali ke dua,” kata Muhammad Usman, Koordinator Komunitas Demokrasi Aceh Utara melalui rilis yang diterima The Atjeh Post, Rabu, 2 Mei 2012.
Direktur People’s Crisis Centre Aceh, Iskandar Dewantara menilai negara belum bertanggung jawab
memulihkan rasa trauma
Ferry Afrizal dari Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh memandang masih ada ketakutan negara bahwa akan terjerat pihak tertentu dalam pelanggaran HAM di Aceh kalau kasus Simpang KKA diselesaikan.
Meski negara masih melakukan pembiaran, kata Muhammad Usman, Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU) dan Forsika, KDAU, FKMA, PCC Aceh, ICTJ, KontraS Aceh, RPuK dan Sepakat, tetap berupaya menggugah dan menuntut tanggung jawab negara untuk penyelesaian kasus tersebut. Mereka bakal memperingati 13 tahun tragedi Simpang KKA, Kamis besok, 3 Mei 2012
(Theatjehpost.com)