Headlines News :
Home » » Pendukung Darmuda Demo Pengadilan

Pendukung Darmuda Demo Pengadilan

Written By News and Fun on Friday, 15 June 2012 | 08:10



BANDA ACEH - Pendukung Darmawan Muhammad Daud atau Darmuda (44) berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jalan Cut Meutia, Kamis (14/6). Demo tersebut mereka lakukan sebelum majelis hakim PN Banda Aceh menggelar sidang lanjutan gugatan Darmuda selaku anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) terhadap tergugat Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA, DPW-PA Banda Aceh, DPW-PA Aceh Besar, dan DPW-PA Sabang. 

Mereka yang mengklaim diri sebagai perwakilan pendukung Darmuda dari daerah pemilihannya (Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang) menuntut DPA-PA mempertimbangkan kembali SK Pemberhentian dan Pergantian Antarwaktu (PAW) Darmuda dari anggota DPRA. Apalagi Mendagri dalam surat 5 April 2012 telah menyatakan pemberhentian yang bersangkutan baru sah setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) mengenai gugatannya.  

“Jika PA masih menghargai kami sebagai pendukung yang telah memilih Darmuda pada pemilu legislatif 2009, maka kami meminta DPA-PA mengkaji dan mempertimbangkan secara bijak SK pemberhentian dan PAW Darmuda, karena tidak sesuai dengan hukum Indonesia,” teriak Koordinator Aksi, Helmi Rizal dalam orasinya. 

Sedangkan orator lainnya, Sayuti mengatakan Darmuda yang dilantik sebagai Ketua DPW-PA Banda Aceh pada Februari 2009 juga telah berhasil mengangkat marwah PA di ibu kota provinsi ini yang bukan merupakan basis GAM, sehingga PA Banda Aceh memiliki suara kedua terbanyak, mencapai enam kursi anggota DPRK pada pemilu legislatif 2009. 

“Yang lebih penting lagi, selama menjadi anggota DPRA, Darmuda selain memperjuangkan aspirasi warga daerah pemilihannya, ia juga sering menampung aspirasi masyarakat dari kabupaten/kota lainnya di Aceh,” kata Sayuti, disambut yel-yel “Hidup Darmuda”. 

Menurut Sayuti, kehadiran Darmuda dalam rapat di Asrama Haji Banda Aceh pada 13 Februari 2012 hanya memenuhi undangan silaturahmi para mantan kombatan GAM/KPA. Jadi, ia sama sekali tidak terlibat rencana pembentukan partai politik lokal (parlok) baru, meski ketika itu juga hadir mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pertemuan itu, Darmuda hanyalah peserta pasif.

“Namun, jika itu dianggap melanggar AD/ART-PA, maka patut dipertanyakan prosedur pemecatan dan PAW terhadapnya, mengingat tidak pernah ada teguran maupun peringatan atas kesalahannya. Baik teguran secara lisan, maupun tertulis. Seharusnya itu yang harus dilakukan, apalagi PA menganggap hal ini adalah persoalan internal partai. Jadi, bukan langsung dengan mengambil tindakan pemecatan dan di-PAW,” tukasnya. 

Massa pro-Darmuda yang terdiri atas lelaki dan perempuan itu tiba di depan PN Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa berbagai poster berisi dukungan terhadap Darmuda, lalu berhenti untuk berorasi di Jalan Cut Mutia sekitar pukul 11.00 WIB. 

Selanjutnya, masih di bawah pengawalan polisi, mereka merapat ke halaman PN Banda Aceh. Ketika sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, mereka menyesaki ruang sidang.  

Dalam sidang yang diketuai H Makaroda Hafat MH bersama hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Arfan Yani SH, majelis hakim mempersilakan tim kuasa tergugat dari PA membacakan duplik menanggapi replik penggugat pada sidang sebelumnya. Intinya, kuasa tergugat Wiwin Ibnu Hajar SH cs mengatakan majelis hakim PN Banda Aceh harus menyatakan diri tidak berwenang mengadili gugatan itu karena sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa setiap kasus internal partai politik, hendaknya pengadilan menyatakan diri tidak berwenang memeriksanya (niet ontvantkelick verklaard).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan pada Selasa (26/6) dengan agenda mendengar putusan sela untuk menetapkan berwenang atau tidaknya PN Banda Aceh mengadili perkara itu.

Selanjutnya, pengunjung sidang yang umumnya pendukung Darmuda bubar. Sedangkan Darmuda tidak hadir, tapi tetap dihadiri tim kuasa hukumnya, Zahrul SH cs.
Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net