7 Pokok Keputusan Pra Kongres versi KPSI
1. Memastikan PT. Liga Indonesia sebagai pengelola liga dan meminta semua pihak ketiga untuk tidak berhubungan dengan liga di luar itu untuk menghindari tuntutan-tuntutan hukum yang muncul di kemudian hari. Sementara mengenai pengelolaan liga amatir, diputuskan bahwa akan dikelola oleh Badan Liga Amatir Indonesia sesuai keputusan Kongres Bali 2011.
2. Pengesahan Manifesto PSSI, yang kemudian disebut Paradigma Baru PSSI.
3. Mengenai jadwal KLB, dengan tetap menghormati anjuran FIFA dan AFC, Kongres Luar Biasa tetap dijalankan, tanggal 9 Maret 2012.
4. Peneguhan kembali untuk memecat Djohar Arifin Husin, Farid Rahman, Widodo Santoso, Sihar Sitorus, Tuty Dau, dan Bob Hippy sebagai ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif karena secara nyata telah melanggar statuta PSSI.
5. Tetap mengakui empat anggota Komite Eksekutif La Nyala Mattaliti, Erwin, Robertho, dan Tony Apriliani karena secara nyata telah menjalankan kewajiban hukumnya untuk mematuhi statuta.
6. Menolak hasil keputusan Komite Etik PSSI, dan membubarkan Komite Etik pimpinan Todung Mulya Lubis tersebut.
7. Menolak semua keputusan yang telah dijatuhkan oleh Komdis PSSI baik untuk pemain, klub, wasit, dan seluruh perangkat pertandingan dan lain-lain
KPSI mengumumkan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.
Komite Pemilihan diketuai
M. Abror (Jawa Timur), Muhdar (Kalimantan, Balikpapan), Jimmy Napitupulu (wasit), La Siya (Persipura Jayapura), Idris (PSMS), TB Kun Adi (Jawa Barat), Didik Darmadi (unsur pemain).
Komite Banding Pemilihan diketuai
Ahmad Riyadh (Jawa Timur), M. Amin, Rully Nere, Johar Lin Eng (Jawa Tengah), Hendri Zainuddin (Sriwijaya FC), Purwanto (wasit), Umuh Muchtar (Persib Bandung), Kadir Halid/adik nurdin halid (Sulawesi), dan Dwi Irianto (Yogyakarta)
7 Pokok Keputusan Pra Kongres versi KPSI
Written By News and Fun on Saturday, 21 January 2012 | 16:05
Label:
Football