Banda Aceh
- Menyusul telah ditetapkannya hasil pemenang Pilkada Aceh untuk calon
gubernur dan wakil gubernur pada hari ini 17 April 2012, KIP Aceh sudah
berancang-ancang melaksanakan tahapan lain yang tidak kalah penting
yaitu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Namun apabila
tidak ada gugatan PHPU ke MK, KIP Aceh sudah harus menyampaikan hasil
pemilu gubernur/wakil gubernur Aceh kepada DPR RI, Presiden, Gubernur
dan DPRA selambat-lambatnya tanggal 28 April 2012. Selanjutnya
permerintah pusat, yang biasanya melalui menteri dalam negeri, melantik
gubernur/wakil gubernur baru.(acehtraffic.com)
“Saat ini KIP
tinggal menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada guguatan
hasil Pilkada atau tidak,” ujar Komisioner KIP Yarwin Adi Dharma, di
sela-sela rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi, di Gedung
DPRA, hari ini 17 April 2012, seperti dilansir kip-acehprov.go.id.
Menurut Yarwin,
dalam masa selama tiga hari sejak penetapan pemenang Pilkada, pasangan
calon gubernur/wakil gubernur yang merasa dirugikan atau menemukan
kecurangan-kecurangan Pilkada secara aturan dapat melakukan gugatan
hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat dari tiga hari,
jelas Yarwin, dianggap kadaluwarsa.
“Jika dalam
masa tiga hari tidak ada guguatan yang masuk ke KIP, maka KIP Aceh
tinggal bersiap-siap menyelenggarakan pelantikan gubernur dan wakil
gubernur terpilih lebih kurang dua minggu berikutnya,” papar Yarwin.
Sebagai mana
diketahui, berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 31 tahun 2012 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota apabila
terjadi Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dalam Pikada gubernur, maka
gugatan itu disampaikan kepada MK antara tanggal 18-20 April 2012,
sedangkan penyelesaiannya dilakukan antara 21 April sampai 4 Mei 2012.