MK Diminta Hadirkan Ayah Banta ke Persidangan
Written By News and Fun on Thursday, 26 April 2012 | 18:15
BANDA ACEH — Tim Kuasa Hukum Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan (calon gubernur Aceh) meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Ayah Banta alias Vikram ke persidangan.
“Bila memang dimungkinan, Saudara Ayah Banta atau Vikram ini kita dengar keterangannya di MK,” kata Andi Muhammad Asrun, seorang kuasa hukum Irwandi Yusuf, di persidangan perdana sengketa pilkada Aceh di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/4).
Asrun menilai, Ayah Banta perlu dimintai keterangan di persidangan sengketa hasil pilkada ini. “Itu sangat bagus sekali untuk membuka perspektif. Bagaimana sebetulnya persoalan teror di Aceh itu,” kata Asrun.
Ayah Banta ditangkap Detasemen Khusus 88/Antiteror pada 14 April lalu di Aceh Utara. Ia ditangkap bersama Joni. Koran berbahasa Inggris The Jakarta Globe menulis, kepada penyidik Ayah Banta mengakui terlibat dalam delapan kekerasan bersenjata di Aceh menjelang pilkada. Kini, Ayah Banta ditahan di Markas Besar Polri di Jakarta.
Terkait dengan permintaan kuasa hukum Irwandi ini, Ketua Majelis Hakim Mahfud Md mengatakan, akan melihat perkembangan terlebih dahulu. “Karena kalau kesimpulan hakim itu sudah bisa diambil tanpa harus kehadiran seseorang, ya pika persingkat saja. Tapi kita akan pertimbangkan, sebab seumpama ada kesimpula juga bahwa itu terjadi, apa itu terkait dengan pemilu apa tidak,” kata Mahfud Md.
Selain mengusulkan pemanggilan Ayah Banta sebagai saksi, kubu Irwandi juga menyampaikan 27 pelanggaran dan kekerasan yang menimpa tim pemenangan mereka.
“Praktik intimidasi dan teror ini membayangi proses pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Aceh,” kata Sayuti Abubakar, kuasa hukum Irwandi lainnya. “Intimidasi dan teror oleh orang-orang yang menamai dirinya tim sukses ataupun simpatisan dan kader Partai Aceh telah memberi warna buruk terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di Aceh.”
Sementara Muhammad Mahendradatta, kuasa Hukum Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf selaku pihak terkait, meminta waktu untuk menjawab segala tuduhan kubu Irwandi.
“Kami meminta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini, karena ini bukan surat permohonan, tapi surat dakwaan,” kata Mahendradatta.
Karena ini sifatnya dakwaan, Mahendradatta memohon kepada majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian. “Karena ini bentuknya sudah surat dakwaan kan, masalah kriminal, dan sebagainya. Ya karena menurut hemat saya, ini masih ditangani oleh polisi, belum sampai ada yang masuk pengadilan,” ujarnya.
Persidangan perdana sengketa hasil pilkada Aceh digelar pada pukul 10.00 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohd. Mahfud Md, dengan hakim anggota Harjono dan Anwar Usman.
Irwandi menggugat hasil pilkada yang dinilai tidak demokratis. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil pilkada yang ditetapkan KIP dan meminta agar pilkada diulang di seluruh Aceh.
Pada persidangan perdana ini, Irwandi-Muhyan diwakili oleh tiga kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, Sayuti Abubakar, dan Wahyu Widi Purnomo. Sedangkan KIP Aceh selaku termohon, diwakili oleh Zainal Abidin, Akmal Abzal, Yarwin Adi Dharma, Abdullah Muhammad Jam, dan Oki.
Selain menggugat KIP Aceh, kubu Irwandi juga menjadikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai pihak terkait. Mereka diwakili oleh tujuh kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Mahendradatta. Lalu ada Fajar Herumurty, Guntur Fattahullah, Erwin Firmansyah, Kamaruddin, Ridho, dan Muhammad Reza Pahlevi.
Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (27/4) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kubu Irwandi mengajukan sejumlah saksi. Beberapa saksi malah akan memberikan keterangan secara jarak jauh melalui fasilitas video conference.
(Acehkita.com)
Label:
Aceh