"Saya pastikan tadi pagi sesudah kami menemukan lokasi, kami yakinkan bahwa pesawat sudah terjadi kecelakaan," jelas Ketua KNKT, Tatang Kurniadi, dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (10/5/2012).
Selama ini, KNKT mengacu pada Annex 13 International Civil Aviation Organization (ICAO) ada 3 tingkatan insiden, yakni incident, serious incident dan accident. Accident adalah status kecelakaan tertinggi yang memakan korban jiwa. KNKT bisa menginvestigasi bila pesawat itu mengalami serious incident dan accident.
"Jadi dia seperti Controlled Flight Into Terrain (CFIT) pada ketinggian 5.800 feet, itu sangat tinggi, pada kemiringan 85 derajat," imbuh Tatang.
Controlled Flight Into Terrain adalah sebuah istilah yang artinya sebuah pesawat yang laik terbang dan tidak mengalami kerusakan serta di bawah kendali pilotnya, tanpa sengaja terbang dan menabrak terrain/daratan, obstacle/penghalang, atau air. Penerbangnya biasanya tidak sadar sampai akhirnya terlambat untuk menghindar.
"Menabrak atau tidak akan ada investigasi sendiri. Itu kelihatannya kami belum menemukan tanda-tanda badan pesawat pecah beberapa bagian. Kami juga belum bisa memastikan penyebab. Itu yang akan kami cari tahu. Mengenai kenapa pesawat bisa turun, nah bagaimana izinnya dan lain-lain itu yang akan kami cari tahu ," jelas Tatang.