Pilkada di Aceh |
Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Zaini
Abdullah-Muzakkir Manaf sebagai Gubernur Aceh periode 2012-2017. Hal ini
akibat ditolaknya permohonan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang mengajukan
sengketa hasil pilkada yang digelar 26 April lalu.
"Pokok permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dalam persidangan, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan membuktikan berbagai pelanggaran yang dibuat oleh kubu Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Irwandi menuduh kubu mantan Penglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut melakukan intimidasi dan kecurangan lain sehingga mereka menang suara.
"MK berpendapat bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis, tidak melalui suatu perencanaan yang matang. Karena kapasitas Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf bukan sebagai incumbent atau pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur yang ada untuk memengaruhi pemilih supaya memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf," ucap Mahfud MD.
Kejadian yang sifatnya pidana tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan secara kerjasama sistematis antara pelaku kekerasan dengan para pihak terkait.
"Seandainya pun yang dimaksud Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dalah Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf menggunakan struktur Partai Aceh untuk memengaruhi supaya pemilih memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintahkan strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf," ujar Mahfud membacakan putusan.
Seperti diketahui, pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf dari Partai Aceh memperoleh suara terbanyak 1.327.695 suara (55,75 persen). Disusul pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen dengan 694.515 suara (29,18 persen).
Disusul di tempat ketiga Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai SIRA dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara atau 7,65 persen.
Darni M Daud- Fauzi di posisi keempat dengan 96.767 suara atau 4,07 persen. Posisi terbawah ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara atau 3,33 persen.
"Pokok permohonan tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/5/2012).
Dalam persidangan, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan membuktikan berbagai pelanggaran yang dibuat oleh kubu Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Irwandi menuduh kubu mantan Penglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut melakukan intimidasi dan kecurangan lain sehingga mereka menang suara.
"MK berpendapat bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis, tidak melalui suatu perencanaan yang matang. Karena kapasitas Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf bukan sebagai incumbent atau pejabat pemerintahan yang dapat menggerakkan struktur yang ada untuk memengaruhi pemilih supaya memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf," ucap Mahfud MD.
Kejadian yang sifatnya pidana tidak terbukti dapat berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih dan tidak terbukti dilakukan secara kerjasama sistematis antara pelaku kekerasan dengan para pihak terkait.
"Seandainya pun yang dimaksud Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dalah Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf menggunakan struktur Partai Aceh untuk memengaruhi supaya pemilih memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan dalam persidangan sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Partai Aceh menggerakkan atau memerintahkan strukturnya memengaruhi pemilih dengan tindakan intimidasi ataupun teror untuk memilih Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf," ujar Mahfud membacakan putusan.
Seperti diketahui, pasangan Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf dari Partai Aceh memperoleh suara terbanyak 1.327.695 suara (55,75 persen). Disusul pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju dari jalur independen dengan 694.515 suara (29,18 persen).
Disusul di tempat ketiga Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai SIRA dengan perolehan suara sebanyak 182.079 suara atau 7,65 persen.
Darni M Daud- Fauzi di posisi keempat dengan 96.767 suara atau 4,07 persen. Posisi terbawah ditempati Teungku Ahmad Tajuddin-Suriansyah dengan 79.330 suara atau 3,33 persen.