Jakarta
Video di Youtube tentang perempuan yang memukul bayinya
bertubi-tubi adalah video tahun lalu. Perempuan yang ternyata adalah ibu
kandung sang bayi, telah dilaporkan ke Kepolisian Petaling Jaya, dan
sudah dihukum penjara 18 bulan.
Hal ini diketahui dari laman Facebook Polis Diraja Malaysia (Royal Malaysia Police). Kepolisian Diraja Malaysia rupanya menerima banyak keluhan dari warga mengenai video itu. Dan Kepolisian Malaysia memasang status atas kasus yang berkaitan dengan video itu pada Rabu (9/5/2012) sekitar 45 menit lalu, saat ditengok detikcom pukul 16.20 WIB.
Berikut status PDRM dalam laman Facebook-nya:
STATUS VIDEO PENDERAAN BAYI:
Berhubung dengan penyebaran video penderaan bayi melalui media sosial, PDRM telah menerima hampir 300 aduan dan komen daripada orang ramai yang rata-rata bersimpati dan prihatin dengan nasib bayi tersebut.
Untuk makluman, kes tersebut telah dilaporkan di IPD Petaling Jaya pada 29 Mei 2011 dan tangkapan telah dibuat pada hari yang sama. Pelaku merupakan ibu kandung kepada bayi perempuan yang didera.
Wanita tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan bermula pada tarikh tangkapan di bawah Seksyen 31(1) Akta Kanak-Kanak 2001.
Video
perempuan yang bernama Ira (sebelumnya ditulis Ida-red) juga ramai
diperbincangkan di ranah media sosial Malaysia. Saat berita ini
diturunkan, 'Ira' menjadi trending topic keenam twitter di
Malaysia. Tentunya komentar tweeps di Malaysia bernada prihatin dan
kasihan pada bayi itu serta caci maki pada Ira. Mereka mayoritas heran,
mengapa sang perekam video tak mencegah aksi Ira memukuli bayinya.
Pula di Youtube, ada beberapa komentar yang menjelaskan bahwa sang perekam itu melakukannya agar bisa menjadikan video rekamannya sebagai bukti untuk melapor ke polisi.
untuk melihat video, klik disini
Hal ini diketahui dari laman Facebook Polis Diraja Malaysia (Royal Malaysia Police). Kepolisian Diraja Malaysia rupanya menerima banyak keluhan dari warga mengenai video itu. Dan Kepolisian Malaysia memasang status atas kasus yang berkaitan dengan video itu pada Rabu (9/5/2012) sekitar 45 menit lalu, saat ditengok detikcom pukul 16.20 WIB.
Berikut status PDRM dalam laman Facebook-nya:
STATUS VIDEO PENDERAAN BAYI:
Berhubung dengan penyebaran video penderaan bayi melalui media sosial, PDRM telah menerima hampir 300 aduan dan komen daripada orang ramai yang rata-rata bersimpati dan prihatin dengan nasib bayi tersebut.
Untuk makluman, kes tersebut telah dilaporkan di IPD Petaling Jaya pada 29 Mei 2011 dan tangkapan telah dibuat pada hari yang sama. Pelaku merupakan ibu kandung kepada bayi perempuan yang didera.
Wanita tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan bermula pada tarikh tangkapan di bawah Seksyen 31(1) Akta Kanak-Kanak 2001.
Pula di Youtube, ada beberapa komentar yang menjelaskan bahwa sang perekam itu melakukannya agar bisa menjadikan video rekamannya sebagai bukti untuk melapor ke polisi.
untuk melihat video, klik disini