BANDA ACEH - General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Aceh, Ir Sulaiman
Daud mengungkapkan, besar tunggakan listrik se-Aceh hingga 30 April 2012
mencapai Rp 103,88 miliar. PLN pun kembali menggandeng Kejaksaan dalam
menangani persoalan tunggakan listrik di seluruh Aceh.
“Kerja
sama ini untuk menyelesaikan masalah tunggakan listrik, terutama di
instansi pemerintah daerah,” ujarnya, usai melakukan penandatanganan
naskah kerja sama bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan
Kejaksaan Negeri se-Aceh, di Aula Kantor Kejati Aceh, Kamis (10/5).
Menurutnya,
kerja sama ini dimungkinkan karena kejaksaan diberikan kewenangan oleh
negara sebagai pengacara negara. Sejak tahun 2011 pun, pihak Kejaksaan
di Aceh telah membantu menyelesaikan 63 perkara tunggakan listrik
senilai Rp 4,9 miliar. Sementara, sepanjang tahun 2012, sudah 35 perkara
tunggakan diselesaikan dengan nilai Rp 338,4 juta.
Dia
mengungkapkan, upaya kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari
kerja sama antara Direksi PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung
beberapa waktu lalu, terkait persoalan yang sama. Kerja sama ini sendiri
adalah perpanjangan kerja sama sebelumnya selama tiga tahun sejak 2009
hingga 2011.
“Kami berharap, dengan adanya kerja sama ini,
persoalan tunggakan listrik yang masuk ranah hukum perdata, terutama
oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan. Sehingga persoalan tersebut
tidak sampai menghambat program dan kinerja PLN dalam memberi pelayanan
kepada masyarakat,” ujar Sulaiman Daud.
Penandatanganan naskah
perjanjian kerja sama kemarin, juga diikuti seluruh kepala cabang PLN
se-Aceh, Kajari dan Kacabjari se-Aceh, disaksikan Sesjam Datun Kejagung
RI, Yafizham SH yang sebelumnya juga pernah menjabat Kajati Aceh
Tunggakan Listrik di Aceh Rp 103 M
Written By News and Fun on Friday, 11 May 2012 | 04:43
Label:
Aceh