Banda Aceh –
Kasus pemukulan yang menimpa mantan pejabat publik Irwandi Yusuf di gedung
DPRA, Senin (25/6) bukan delik aduan, apalagi kasus tersebut dilakukan ditempat
banyak orang yang hadir untuk melihat acara seremoni pelantikan Gubernur Aceh,
Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Polisi harus melakukan investigasi dan
mengusut kasus ini sampai tuntas.
Hal tersebut
dikatakan pakar hukum Unsyiah, Mawardi Ismail kepada The Globe Journal, Selasa
(26/6) di Hotel Oasis, siang tadi. Ia menjelaskan kasus itu bukan delik aduan,
ada pemukulan dan penganiayaan, dimana anggota polisi juga ada disitu dan
terjadi didepan umum. “Polisi tidak harus menunggu laporan dan wajib melakukan
investigasi,” kata Mawardi.
Kasus
pemukulan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini merupakan kegagalan
polisi dalam melindungi atau menjaga keamanan pejabat publik pada saat
berlangsungnya upacara kenegaraan di Gedung DPRA saat itu. “Sangat tidak pantas
terjadi pemukulan ini, pelakunya sangat tidak bermoral. Masyarakat Aceh saat
ini sedang tumbuh menuju damai,” terangnya lagi.
Sementara
itu Direktur Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Agusta Mukhtar mengutuk
pelaku pemukulan yang menimpa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Menurutnya
kasus ini bukti lemahnya kepolisian dalam mengusut kasus-kasus kekerasan selama
Pilkada Aceh.
“Kasus ini
dikhawatirkan akan terus terjadi kalau Polisi terus melakukan pembiaran,”
demikian Agusta Mukhtar.