* Perpres Sudah Ditandatangani
BANDA ACEH - Jamaah Calon
Haji (JCH) Aceh sudah harus bersiap-siap, karena jadwal pelunasan Ongkos
Naik Haji (ONH) akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Peraturan
Presiden yang mengatur tentang mekanisme penyetoran ONH dikabarkan sudah
ditandatangani Presiden. Terkait tatacara dan makanisme pelunasan biaya
haji selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd melalui
Blackberry Massanger (BBM) kepada Serambi, Selasa (24/7), membenarkan
bahwa Perpres sudah turun. “Perpres sudah ada, coba hubungi humas,”
jawab Ibnu Sa’dan.
Secara terpisah, Kasubbag Humas Kanwil Kemenag
Aceh, Juniazi SAg Mpd, menjelaskan, tanggal 20 Juli 2012 presiden telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M.
Dikatakan, aturan
yang merupakan pengganti Perpres Nomor 51 Tahun 2011 pemerintah
menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ONH 2012 untuk
Aceh sebesar 3.328 US Dolar atau sekitar Rp 31.616.000 per jamaah.
Penetapan BPIH itu didasarkan pada angka BPIH yang telah disetujui oleh
DPR-RI. BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di
Makkah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.
Pepres
menegaskan, pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika atau
mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku
sama pada hari dan tanggal pembayaran. “BPIH disetorkan kepada rekening
Kemenag melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” tegas Juniazi
mengutip Pasal 5 Perpres tersebut.
Kemudian, BPIH yang telah
disetorkan akan dikembalikan apabila jemaah haji meninggal dunia sebelum
berangkat atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau
alasan lain yang sah.
Meski sudah ada Perpres, JCH yang namanya
masuk dalam daftar keberangkatan ujar Juniazi, harus menunggu aturan
turunan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pelunasan biaya haji akan
bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. “Pengalaman tahun sebelumnya
Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agama terkait
dengan jadwal dan kriteria pelunasan BPIH,” kata Juniazi.
Ditambahkan,
kalau PMA dan petunjuk pelaksanaan sudah diterima, maka segera
disosialisasikan kepada masyarakat baik secara online maupun melalui
papan pengumuman di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dia
berharap, sebagaimana pelaksanaan haji tahun 1432 H yang lalu, tahun ini
pemerintah juga menyediakan porsi khusus bagi jamaah uzur dan
pendampingnya, sehingga daftar tunggu jamaah uzur ini bisa dipersingkat.
Musim haji lalu, batas usia jamaah uzur untuk Provinsi Aceh
adalah antara 79-111 tahun. Sementara itu, hingga 18 Juli 2012, jumlah
daftar tunggu JCH Aceh sudah mencapai 50.365 orang. Adapun kuota haji
Aceh tahun ini 3.888 orang plus 36 orang petugas daerah.
Pelunasan ONH 2012 tak Lama Lagi
Written By News and Fun on Wednesday 25 July 2012 | 06:54
Label:
Aceh