Banda Aceh : Lembaga swadaya masyarakat Gerakan
Antikorupsi (Gerak) Aceh menilai Pemerintah Aceh inkonsisten dalam
perencanaan anggaran terkait penambahan anggaran dalam Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2013.
”Penambahan pagu dalam RAPBA 2013 itu mengindikasikan inkonsistensi Pemerintah Aceh terhadap perencanaan anggaran,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerak Aceh Isra Safril di Banda Aceh, Rabu [30/01]. Disebutkan dalam RAPBA 2013 Pemerintah Aceh telah mencantumkan penambahan anggaran sebesar Rp1,842 triliun.
Penambahan anggaran itu antara lain dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, operasional rutin satuan kerja, bantuan untuk pemerintah kabupaten dan kota, dan operasional Wali Nanggroe.
“Usulan itu belum menunjukkan perencanaan anggaran yang transparan kepada publik, karena diusulkan menjelang akhir pengesahan APBA sehingga berpotensi terjadinya pengalokasian yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” kata Isra.
Isra menilai ada beberapa pos anggaran tambahan yang terindikasi memberikan keuntungan secara anggaran dan politik kepada pihak pengusul, diantaranya adalah dana kerja gubernur, alokasi untuk lembaga Wali Nanggroe, anggaran Biro Umum (Operasional MAF).
Kemudian anggaran Biro Ekonomi (Kapet Bandar Darussalam), Biro Ekonomi (PDPA), Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), dana Program Ekonomi Rakyat (PER), dan dana untuk membayar dana nonbencana (pembayaran anggaran tanggap darurat alih APBA-P 2012) BPBA.
Selanjutnya anggaran penanggulangan bencana (BPBA), LPSDM beasiswa, operasional kunjungan tamu negara. “Alokasi terhadap program dan kegiatan ini berpotensi terjadi pengelembungan dan penyelewengan anggaran saat pelaksanaan kegiatan dan program,” kata Isra.
Untuk itu, ia mengharapkan Pemerintah Aceh dan DPRA merasionalisasi pagu anggaran RAPBA 2013 tersebut agar program dan kegiatan yang tertuang dalam APBA 2013 nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan melahirkan pemerintahan yang baik dan bersih.
”Penambahan pagu dalam RAPBA 2013 itu mengindikasikan inkonsistensi Pemerintah Aceh terhadap perencanaan anggaran,” kata Kepala Divisi Kebijakan Publik Gerak Aceh Isra Safril di Banda Aceh, Rabu [30/01]. Disebutkan dalam RAPBA 2013 Pemerintah Aceh telah mencantumkan penambahan anggaran sebesar Rp1,842 triliun.
Penambahan anggaran itu antara lain dialokasikan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, operasional rutin satuan kerja, bantuan untuk pemerintah kabupaten dan kota, dan operasional Wali Nanggroe.
“Usulan itu belum menunjukkan perencanaan anggaran yang transparan kepada publik, karena diusulkan menjelang akhir pengesahan APBA sehingga berpotensi terjadinya pengalokasian yang tidak sesuai aturan perundang-undangan,” kata Isra.
Isra menilai ada beberapa pos anggaran tambahan yang terindikasi memberikan keuntungan secara anggaran dan politik kepada pihak pengusul, diantaranya adalah dana kerja gubernur, alokasi untuk lembaga Wali Nanggroe, anggaran Biro Umum (Operasional MAF).
Kemudian anggaran Biro Ekonomi (Kapet Bandar Darussalam), Biro Ekonomi (PDPA), Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A), dana Program Ekonomi Rakyat (PER), dan dana untuk membayar dana nonbencana (pembayaran anggaran tanggap darurat alih APBA-P 2012) BPBA.
Selanjutnya anggaran penanggulangan bencana (BPBA), LPSDM beasiswa, operasional kunjungan tamu negara. “Alokasi terhadap program dan kegiatan ini berpotensi terjadi pengelembungan dan penyelewengan anggaran saat pelaksanaan kegiatan dan program,” kata Isra.
Untuk itu, ia mengharapkan Pemerintah Aceh dan DPRA merasionalisasi pagu anggaran RAPBA 2013 tersebut agar program dan kegiatan yang tertuang dalam APBA 2013 nantinya bisa dilaksanakan dengan baik dan melahirkan pemerintahan yang baik dan bersih.