MEULABOH - Kasatpol PP dan WH
Aceh Barat, Drs Jhon Aswir menyatakan, pasangan Teuku Syahrizal alias
Popon (31) dan Cut Eka (19) yang ditangkap di sebuah rumah di kawasan
Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh bisa dijerat hukuman
cambuk di muka umum atau kurungan penjara paling lama enam bulan dan
minimal tiga bulan karena melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Khalwat.
Seperti diberitakan, menjelang tengah malam, Senin (30/4), ratusan warga Meulaboh mengepung sebuah rumah berlantai tiga di Desa Rundeng. Dari dalam rumah itu ditangkap pasangan bukan suami istri, Popon dan Cut Eka. Popon adalah putra HT Zulkarnaini (mantan bupati Nagan Raya), sedangkan Cut Eka berstatus mahasiswi kebidanan di Meulaboh.
Masyarakat setempat mengetahui rumah yang dijadikan tempat mesum pasangan tersebut adalah milik HT Zulkarnaini yang akrab dipanggil Ampon Bang. Namun Ampon Bang menyatakan rumah itu bukan miliknya tetapi milik mantan istri pertamanya setelah mereka bercerai 15 tahun lalu.
Menanggapi kasus penangkapan pasangan tersebut, Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Jhon Aswir yang ditanyai Serambi, Rabu (2/5) menyatakan, pihaknya tak bisa melakukan penyelidikan kasus khalwat tersebut karena belum memiliki tim penyidik.
Menurut Jhon Aswir, setiap kasus mesum yang ditangani tetap diserahkan kepada polisi dan selanjutnya diteruskan kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan hingga adanya putusan hukum tetap dari majelis hakim. “Bagi pasangan yang terbukti melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam Nomor 14 Tahun 2002 tentang khalwat/mesum bisa dijerat dengan hukuman cambuk di muka umum sebanyak sembilan kali dan minimal tiga kali atau penjara paling lama enam bulan dan minimal tiga bulan,” kata Jhon Aswir.
Informasi terbaru yang diterima Serambi dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK, Rabu (2/5) mengatakan, pasangan Teuku Syahrizal alias Popon dan Cut Eka yang diamankan untuk proses hukum sejak Senin (30/4) malam telah dilepas pada Selasa sore, 1 Mei 2012.
“Pasangan yang terlibat kasus mesum dilepas karena tak bisa dilakukan penahanan, akan tetapi hanya bisa dilakukan penangkapan saja tanpa harus mendekam di tahanan seperti kasus lainnya,” kata AKBP Artanto.
Menurut Kapolres Aceh Barat, pelaku mesum itu dilepas setelah polisi menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya pasangan itu diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Pihak keluarga dari pasangan tersebut sudah menjamin Teuku Syahrizal dan Cut Eka tidak akan melarikan diri karena keduanya tetap menjalani proses hukum. Kalau pelaku melarikan diri, berarti jaminannya adalah keluarga,” tandas Kapolres Aceh Barat.(edi)
kronologis kasus
* Senin malam, 30 April 2012 mulai pukul 22.00 WIB terjadi pengepungan dan penangkapan pasangan Teuku Syahrizal dan Cut Eka di sebuah rumah kawasan Desa Rundeng, Meulaboh
* Penggerebekan ikut melibatkan Tim Satpol PP dan WH Aceh Barat
* Dengan pengamanan ekstra ketat, pasangan tersebut digiring ke Mapolres Aceh Barat
* Pada Selasa sore, 1 Mei 2012, polisi melepas pasangan Teuku Syahrizal-Cut Eka
Seperti diberitakan, menjelang tengah malam, Senin (30/4), ratusan warga Meulaboh mengepung sebuah rumah berlantai tiga di Desa Rundeng. Dari dalam rumah itu ditangkap pasangan bukan suami istri, Popon dan Cut Eka. Popon adalah putra HT Zulkarnaini (mantan bupati Nagan Raya), sedangkan Cut Eka berstatus mahasiswi kebidanan di Meulaboh.
Masyarakat setempat mengetahui rumah yang dijadikan tempat mesum pasangan tersebut adalah milik HT Zulkarnaini yang akrab dipanggil Ampon Bang. Namun Ampon Bang menyatakan rumah itu bukan miliknya tetapi milik mantan istri pertamanya setelah mereka bercerai 15 tahun lalu.
Menanggapi kasus penangkapan pasangan tersebut, Kasatpol PP dan WH Aceh Barat, Jhon Aswir yang ditanyai Serambi, Rabu (2/5) menyatakan, pihaknya tak bisa melakukan penyelidikan kasus khalwat tersebut karena belum memiliki tim penyidik.
Menurut Jhon Aswir, setiap kasus mesum yang ditangani tetap diserahkan kepada polisi dan selanjutnya diteruskan kepada pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan hingga adanya putusan hukum tetap dari majelis hakim. “Bagi pasangan yang terbukti melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam Nomor 14 Tahun 2002 tentang khalwat/mesum bisa dijerat dengan hukuman cambuk di muka umum sebanyak sembilan kali dan minimal tiga kali atau penjara paling lama enam bulan dan minimal tiga bulan,” kata Jhon Aswir.
Informasi terbaru yang diterima Serambi dari Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK, Rabu (2/5) mengatakan, pasangan Teuku Syahrizal alias Popon dan Cut Eka yang diamankan untuk proses hukum sejak Senin (30/4) malam telah dilepas pada Selasa sore, 1 Mei 2012.
“Pasangan yang terlibat kasus mesum dilepas karena tak bisa dilakukan penahanan, akan tetapi hanya bisa dilakukan penangkapan saja tanpa harus mendekam di tahanan seperti kasus lainnya,” kata AKBP Artanto.
Menurut Kapolres Aceh Barat, pelaku mesum itu dilepas setelah polisi menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya pasangan itu diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Pihak keluarga dari pasangan tersebut sudah menjamin Teuku Syahrizal dan Cut Eka tidak akan melarikan diri karena keduanya tetap menjalani proses hukum. Kalau pelaku melarikan diri, berarti jaminannya adalah keluarga,” tandas Kapolres Aceh Barat.(edi)
kronologis kasus
* Senin malam, 30 April 2012 mulai pukul 22.00 WIB terjadi pengepungan dan penangkapan pasangan Teuku Syahrizal dan Cut Eka di sebuah rumah kawasan Desa Rundeng, Meulaboh
* Penggerebekan ikut melibatkan Tim Satpol PP dan WH Aceh Barat
* Dengan pengamanan ekstra ketat, pasangan tersebut digiring ke Mapolres Aceh Barat
* Pada Selasa sore, 1 Mei 2012, polisi melepas pasangan Teuku Syahrizal-Cut Eka