Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pasangan Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan yang meminta pembatalan hasil pilkada 9 April 2012 karena dianggap penuh kecurangan dan intimidasi.
Selain menolak permohonan pasangan Irwandi Yusuf - Muhyan Yunan,Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi dari pihak termohon (KIP) dan pihak terkait (Zaini-Muzakir), Jumat 4 Mei 2012.
Klik di sini untuk melihat dan mengunduh dokumen resmi putusan Mahkamah Konsitusi yang dibacakan pukul 10 pagi tadi, 4 Mei 2012.