Headlines News :
Home » » Jaksa: Berkas Darni Daud Lengkap

Jaksa: Berkas Darni Daud Lengkap

Written By News and Fun on Wednesday, 23 May 2012 | 03:54



LHOKSEUMAWE - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menyatakan, berkas kasus dugaan pelanggaran pidana, adanya unsur kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan cagub/cawagub Aceh, Darni M Daud-Ahmad Fauzi dan ketua timsesnya Iskandar, sudah lengkap (P21). Kabar ini sudah disampaikan pihak JPU kepada penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan dua tersangka tersangka, Darni Daud dan Iskandar.

Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasis Pidana Khusus Ferdiansyah kepada Serambi, Selasa (22/5) menyebutkan, berkas tersebut dilimpahkan polisi, 15 Mei 2012. Kemudian pihaknya langsung mempelajari kelengkapan berkas. “Setelah kami periksa unsur materiil dan formil sudah lengkap, sehingga kemarin kami langsung memberitahukan secara tertulis,” katanya.

Disebutkan, pihaknya kini hanya menunggu kapan pihak polisi melimpahkan barang bukti dan juga tersangka kepada jaksa untuk proses selanjutnya. “Pelimpahan tahap kedua itu tergantung pada polisi,” katanya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra Giri yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, jika jaksa sudah menyatakan lengkap berkas tersebut, pihaknya segera mempersiapkan untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka. “Nanti akan dipanggil kedua tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lhokseumawe, 10 Februari 2012 melaporkan pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Darni Daud dan Ahmad Fauzi ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lhokseumawe. Dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan diantaranya adanya unsur kampanye yang dilakukan pasangan tersebut di luar jadwal.
Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net