Headlines News :
Home » » KPK Periksa 2 Bupati dan 1 Wakil Bupati Dari Aceh Terkait Korupsi DPID

KPK Periksa 2 Bupati dan 1 Wakil Bupati Dari Aceh Terkait Korupsi DPID

Written By News and Fun on Tuesday 26 March 2013 | 04:00



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga bupati sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh. Mereka adalah Bupati Pidie Jaya, HM Gade Salam, Mantan Bupati Bener Meriah, Tagore Abu Bakar dan Mantan Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka HAS," ujar Kepala Bidang

Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK,

Jakarta, Selasa 26 Maret 2013. Haris Andi Surahman (HAS) merupakan Wakil Sekjen Bidang Organisasi Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR)

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman pada Kamis 14 Maret 2013 lalu.

Politisi Demokrat itu mengaku tidak mengenal Haris. Dia bahkan membantah terlibat dalam pengurusan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar. Mirwan mengklaim tidak mengurus alokasi anggaran DPID di DPR.

Namun terpidana kasus suap DPID Fahd Arafiq sempat mengungkap bahwa anggaran DPID merupakan jatah anggota Banggar DPR. Di antaranya Mirwan Amir mengurus anggaran untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar, Tamsil Linrung untuk mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

KPK menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Aceh.

Haris Andi Surahman diduga bersama-sama Fahd El Fouz memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada Wa Ode agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, dapat dialokasikan sebagai daerah penerima DPID tahun 2011.

KPK menjerat Haris dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.


Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net