Banda Aceh - Berikut ini draf Qanun Lembaga Wali Nanggroe. Seperti yang dilansir The Globe Journal yakni memuat pasal-pasal yang dianggap penting diketahui oleh publik. Masih ada kemungkinan perubahan isi pasal. Draf ini sudah dibahas di Banda Aceh dan Sabtu (23/6) dibahas di Jakarta agar rakyat Aceh di Jakarta juga bisa memberikan pemikiran.
BAB VI
PEMILIHAN WALI NANGGROE
Bagian Kesatu
Syarat Pemilihan Wali Nanggroe
Pasal 17
Calon Wali Nanggroe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang Aceh dan beragama Islam;
b. beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT;
c. dapat berbahasa Aceh dengan fasih/baik;
d. berakal dan baligh;
e. berakhlak mulia dan tidak dzalim (tidak jahat);
f. tidak sedang menjalani pidana;
g. dikenal dan diterima oleh rakyat Aceh;
h. ‘alim (mengetahui);
i. berpengalaman dan berwawasan luas;
j. berani dan benar serta bertanggung jawab;
k. arif dan bijaksana serta punya pandangan jauh ke depan;
l. amanah, setia, jujur dan bersifat adil;:
m. musyawarah;
n. tidak shafih (tidak boros);
o. baik anggota dan sempurna panca indra;
p. kasih sayang, rendah hati, penyabar dan pemaaf;
q. terpelihara dari hawa nafsu jahat dan bertawakkal kepada ALLAH serta selalu bersyukur;
r. mampu berbahasa asing secara lancar sekurang-kurangnya Bahasa Arab dan Bahasa Inggris jika ada.
Bagian Kedua
Unsur-unsur yang berhak Memilih Wali Nanggroe
Pasal 18
(2) Majelis pemilihan Wali Naggroe sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Tuha Peuet;
b. Perwakilan dari wilayah seluruh Aceh yang terdiri dari masing-masing 2 orang;
c. Perwakilan Alim Ulama masing masing wilayah 1 orang.
(3) Majelis Pemilihan Wali Nanggroe diketuai oleh seorang ketua dengan nama Ketua Majelis Pemilihan.
Bagian Keempat
Kriteria calon Wali Nanggroe
Pasal 20
a. Salah seorang calon yang ditetapkan oleh Majelis Pemilihan adalah Waliul’ahdi;
b. orang Aceh yang baik dan mulia yang nasabnya orang Aceh sampai empat keturunan ke atas;
c. keturunan Wali-Wali sebelumnya yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu (1) orang yang memenuhi kriteria yang sama maka akan lebih diutamakan.
(2) Apabila terdapat calon Wali Nanggroe lebih dari satu orang dan memenuhi kreteria yang sama, maka calon yang memenuhi kreteria huruf c akan lebih diutamakan.
BAB VII
MASA JABATAN WALI NANGGROE
Pasal 21
(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Murtad;
c. Dzalim (melakukan kejahatan yang telah diputuskan oleh pengadilan diatas 5 tahun ke atas dengan kekuatan hukum tetap);
d. Uzur;
e. mengundurkan diri dan;
f. melanggar kriteria wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sesudah Wali Nanggroe ke VIII yaitu DR. Tengku Hasan M. di Tiro selanjutnya Wali Nanggroe dan atau Waliul’Ahdi yang ada sekarang untuk dilakukan penabalan;
(4) Wali Nanggroe selanjutnya akan dipilih dengan masa jabatannya tujuh (7) tahun sekali oleh Majelis Pemilihan.
(5) Apabila Wali Nanggroe berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Waliul‘Ahdi akan melanjutkan peran sampai terpilihnya Wali Nanggroe definitif.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(2) Wali Nanggroe atau waliul’ahdi yang sudah ada sebelum Qanun ini diundangkan tetap diakui dan akan diresmikan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); dan
(3) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah setelah Wali Nanggroe yang kedelapan yaitu Dr. Tengku Hasan M. di Tiro.
(4) Waliul’ahdi pada masa Wali Nanggroe ke VIII Dr. Tengku Hasan M. di Tiro adalah Tengku Malik Mahmud
(5) Sejak berpulang ke rahmatullah Dr. Tengku Hasan M. di Tiro, maka Waliul’ahdi Tengku Malik Mahmud langsung menjadi Wali Nanggroe ke IX.
(6) Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengangkat perangkat Waliul’ahdi.