Inilah Pernyataan Terakhir Di Sidang MK Dari Pihak Irwandi, KIP & Pasanga ZIKIR
Written By News and Fun on Monday, 30 April 2012 | 08:45
Ekslusif & Terlengkap : Inilah Closing Statement Sidang Lanjutan Pilkada Aceh 2012
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Pilkada Aceh tahun 2012 telah berakhir pada sekitar pukul 19.45 WIB, Senin 30 April 2012, dengan agenda pada hari ini mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam sidang tersebut, ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ini merupakan sidang terakhir karena telah dilakukan 3 kali masa persidangan. Karenanya, Mahfud berharap dari ketiga pihak yaitu Termohon (KIP Aceh), Pemohon (Irwandi) dan Terkait (ZIKIR) dapat segera memberikan closing statement nantinya.
Inilah keputusan penutup (closing statement) dari ketiga pihak.
Kuasa Hukum Irwandi-Muhyan, Andi Muhammad Asrun
Persoalan intimidasi dan teror ibarat gunung es, dia adalah puncaknya. Belasan orang tidak mau jadi saksi karena tahu pelaku kekerasan adalah pelaku kekerasan yang sama dimasa lalu. Semua alat bukti ada laporannya di tangan polisi.
Itulah kami sebut Pilkada lahir dari proses yang cacat. Penuh dengan intimidasi dan teror serta kecurangan. Oleh karena itu kami minta Pilkada ulang tanpa keikutsertaan pasangan kandidat nomor urut 5," kata Andi.
Kuasa Hukum Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar
Kekerasan sudah terjadi sebelum kandidat nomor 5 mendaftar, akibat putusan MK sendiri. Pelakunya pengurus PA. Dampaknya masyarakat jadi takut dan terintimidasi. Kalau tidak pilih PA, keselamatannya tidak terjamin," ungkapnya.
Menurut Sayuti, di Banda Aceh yang menang Irwandi, juga dibeberapa wilayah lain. Tapi di desa-desa yang menang nomor 5 karena masyarakat tak punya pilihan lain.
KIP Aceh, Zainal Abidin
Ada 3 ketentuan hukum yang dipakai oleh KIP Aceh, salah satunya pasal 136 ayat 2 Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Semua ketentuan itu berkaitan dengan keberatan yang diajukan ke MK hanya berkaitan dengan penghitungan suara. Tim Seuramoe Irwandi-Muhyan mempersoalkan proses, bukan hasilnya, sedangkan keterangan saksi dan ahli hanya mencatat pelanggaran-pelanggaran minus administrasi yang sifatnya pidana semua," ujar Zainal.
Kami mohon kepada majelis hakim MK agar permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," katanya.
KIP Aceh, Ilham Saputra
KIP Aceh tidak pernah tersandera secara politik, kami tetap independen sehingga azas-azas yang dikatakan pelanggaran oleh pihak pemohon tidak ada yang dilanggar sama sekali. Kami menolak apa yang dimohonkan oleh pihak pemohon," tambah Ilham.
Kuasa Hukum ZIKIR, Mahendradatta
Kekerasan memang terjadi sebelum Pilkada tapi dikatakan sendiri oleh pihak pemohon itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada tapi motif ekonomi," katanya.
Selanjutnya, utamakan azas praduga tak bersalah sebelum ada ketetapan dari majelis hakim. Hukum materil harus dibuktikan lewat hukum formil, lewat hukum acara MK untuk menghindari cacat hukum sehingga sah dan meyakinkan.
Perolehan suara PA ditambah 15 Parpol lainnya apakah dalam hal ini mesin-mesin Parpol itu tidak bekerja? tanpa bermaksud memparalelkan tapi pada Pilkada sebelumnya saja PA sudah pernah memenangkan 1 juta suara lebih," kata Mahendradatta.
Ia menambahakan bilamana ada suatu keputusan, maka keputusan itu adalah bentuk perbaikan artinya dijamin tidak ada teror lagi dimasa depan.
Kami Memohon MK menolak permohonan pemohon seluruhnya," tutupnya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat, 4 Mei 2012 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis oleh MK.
http://adf.ly/810wZ
Label:
Aceh