Headlines News :
Home » » Mantan Bupati & Wabup Aceh Utara Di Tuntut 15 Penjara

Mantan Bupati & Wabup Aceh Utara Di Tuntut 15 Penjara

Written By News and Fun on Wednesday 18 April 2012 | 06:17

Ilyas Pase Dituntut 15 Tahun Penjara
BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Utara periode 2007-2012, Ilyas A Hamid, dituntut 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bobolnya deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar Rp220 miliar pada tahun 2009. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Ali Akbar dan Kardono dalam sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Selasa (17/4/2012). Selain terdakwa Ilyas A Hamid, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Wakil Bupati Aceh Utara periode 2007-2012, Syarifuddin, dengan hukuman 15 tahun penjara terkait perkara yang sama. Pada persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Arsyad Sundusin didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan M Taswir itu turut dihadiri kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, Samsul Rizal. Dalam amar tuntutannya, jaksa Ali Akbar mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut terdakwa Ilyas A Hamid dengan hukuman denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dengan subsidair tujuh tahun penjara. Terhadap terdakwa Syarifuddin, jaksa menuntut hukuman denda Rp1 miliar atau subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar dengan subsidair delapan tahun penjara. "Hal memberatkan kedua terdakwa karena menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Terdakwa selaku bupati dan wakil bupati tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," katanya. Selain itu, kata jaksa Ali Akbar, kedua terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada aparatur daerah, serta kedua terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan. "Untuk hal meringankan, terdakwa Ilyas A Hamid dan terdakwa Syarifuddin belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Ali Akbar. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, hakim ketua Arsyad Sundusin menanyakan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan atau tidak. Kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Sidang dilanjutkan 1 Mei 2012 dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.
Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net