Tarmizi A Karim: Belum Ada Jadwal Pelantikan Gubernur
Written By News and Fun on Monday, 21 May 2012 | 01:36
BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim mengatakan, mengingat belum adanya kepastian jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, maka dipastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 itu.
Hal itu dikemukakan Tarmizi A Karim menjawab pertanyaan wartawan seusai acara wisuda santri dan peresmian Gedung ICT Dayah Ruhul Islam Anak Bangsa (RIAB) di Mata Ie, Aceh Besar, Minggu (20/5) kemarin.
Dalam beberapa hari terakhir, setelah Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah MS menyebutkan bahwa Senin, 4 Juni 2012 sebagai hari pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh terpilih, mulai beredar rumor bahwa pelantikan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf akan diundur ke tanggal 24 atau 26 Juni mendatang.
Menyangkut rumor yang beredar itu, Tarmizi mengaku sampai kemarin pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari lembaga resmi seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, DPR Aceh, maupun Kemendagri.
Sejauh ini Tarmizi mengaku belum mendapat pemberitahuan tentang kapan pastinya pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih. Tapi, yang jelas, menurutnya, pelantikan akan segera dilakukan setelah Keputusan Presiden RI keluar.
“Menteri Dalam Negeri bersama DPRA akan segera menjadwalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh begitu Keppres sudah ada,” kata Tarmizi.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh terpilih, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, akan dilaksanakan hari Senin, 4 Juni 2012, di Gedung DPRA. Jadwal pelantikan itu ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang melantik adalah Mendagri Gamawan Fauzi. “Informasinya kami terima dari Dirjen Otda Kemendagri, Prof Djoehermansyah Djohar,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah kepada Serambi, Rabu (9/5) siang.
Hasbi menambahkan, pihaknya mengetahui jadwal pelantikan Gubernur dan Wagub Aceh terpilih itu dilakukan 4 Juni, setelah ia menyerahkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 2, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan kepada KIP Aceh. Pasangan itu menggugat KIP Aceh, setelah KIP menetapkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh nomor urut 5, yaitu Zaini Abdullah/Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dengan perolehan suara mencapai 1,3 juta atau 55 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan meraih 29 persen.
Di posisi ketiga, keempat, dan kelima masing-masing pasangan Muhammad Nazar/Nova Iriansyah, Darni M Daud/Ahmad Fauzi, dan Tgk Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)/Teuku Suriansyah.
Label:
Aceh