Darmuda: Ada Prasangka tidak Benar
Written By News and Fun on Friday, 1 June 2012 | 07:38
Kemarin, sebelum mendengar jawaban pihak PA (tergugat), majelis hakim mempersilakan kuasa Darmuda (penggugat) Zahrul SH membacakan gugatannya. Isinya seperti sudah pernah diberitakan Serambi, Darmuda menilai surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum (DPP-PA) Muzakir Manaf dan Sekretaris DPP-PA Muhammad Yahya (20 Februari 2012) yang memberhentikannya sebagai anggota DPRA dari Fraksi PA, karena prasangka tidak benar.
Dikatakan Darmuda, pemecatannya karena pihak PA menduga dia mendukung pembentukan partai baru yang digagas mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sehingga, politisi PA daerah pemilihan Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang itu dinilai memiliki sikap dan keberpihakan politik yang berlawanan dengan PA. Atas dugaan itu, DPW-PA Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang mengusulkan pemberhentiannya.
Darmuda juga menilai usulan PAW terhadapnya melanggar AD-ART partai itu. Pasalnya, DPP-PA tidak menempuh cara politik internal partai, seperti proses mufakat, tapi memberhentikan dengan cara main hakim sendiri. Karena itu, Darmuda antara lain meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat mengembalikannya sebagai anggota DPRA Fraksi PA (2009-2014) serta membayar kerugian immateril kepadanya Rp 300 juta dan kerugian materil Rp 700 juta.
Serambinews.com
Label:
Aceh