Headlines News :
Home » » Pemerintah Aceh Singkil Tutup 17 Gereja

Pemerintah Aceh Singkil Tutup 17 Gereja

Written By News and Fun on Tuesday, 8 May 2012 | 03:38

Ilustrasi Gambar

Aceh Singkil– Pelanggaran kebebasan beragama kembali terjadi sepanjang awal Mei. Di Kabupaten Aceh Singkil, 17 gereja disegel karena dianggap melanggar izin peruntukan. Penyegelan dilakukan gerombolan berjubah yang mengatasnamakan Islam.

Sementara di Yogyakarta, sebuah media massa yang dikelola kelompok radikal memuat tulisan yang sangat provokatif terkait penolakan keberadaan Gua Maria Wening di Sengon Kerep, Gunung Kidul. Bahkan pada Minggu (6/5) digelar tabliq akbar di Sengon Kerep yang diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten, Solo, dan DI Yogyakarta terkait penolakan tersebut. Selain itu beredar SMS gelap yang berisi ancaman pembongkaran gereja.

Di Aceh Singkil, menurut keterangan Kepala Pembimbing Masyarakat Katolik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Baron Ferryson Pandiangan, penyegelan terhadap gereja-gereja mulai dilakukan pada Selasa (1/5).

“Hingga kemarin sore, total ada 17 gereja yang sudah disegel,” ujarnya. Selain gerbang gereja digembok, tembok gereja juga ditempeli pamflet yang berbunyi bahwa dalam 3 x 24 jam, pemerintah kabupaten harus membongkar bangunan gereja tersebut.

Menurut Baron, gerombolan yang menyegel gereja tersebut menggunakan dalih Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah; Peraturan Gubernur No 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil No 2/2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.

Surat perjanjian inilah, menurut Baron, yang sebenarnya menjadi pemantik penyegelan gereja. Dalam surat tersebut disepakati komunitas Kristen hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung/capel (kapel atau tempat doa) di Aceh Singkil. Namun yang terjadi, saat ini ada 22 gereja yang berdiri. Baron mengatakan tak jelas siapa yang meneken perjanjian ini.

Capel atau undung-undung merupakan rumah ibadah masyarakat Singkil yang beragama Kristen. Undung-undung adalah rumah ibadah yang lebih kecil dari gereja dan terletak di desa-desa. Undung-undung dibangun hanya untuk menjadi tempat ibadah beberapa warga dan tidak memiliki kepengurusan yang kuat atau setingkat dengan musala dalam agama Islam. Baron menduga penyegelan ini juga terkait dengan hiruk-pikuk pemilihan kepala daerah di mana kandidat bupati Aceh yang terpilih dalam pilkada lalu lebih “ramah” terhadap komunitas Kristen.

Pertemuan
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengakui penyegelan gereja-gereja ini karena alasan tidak ada izin peruntukan bangunan. Ketua Tim Penertiban Asisten II Zaenal mengatakan ada tiga gereja (undung-undung) di Kecamatan Danau Paris yang sudah disegel, karena dianggap tak berizin, yakni dua Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Napagaluh, dan Gereja Katolik Napagaluh. Kemudian penyegelan juga dilakukan terhadap undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa Lae Balno.

Sementara GKPPD di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, urung disegel lantaran ada aspirasi yang dinilai tim penertiban perlu dipertimbangkan. Sebelumnya sempat terjadi negosiasi antara tim penertiban, pengurus gereja, dan kepala desa setempat, disepakati penyegelan ditunda, untuk mencari solusi. “Penyegelan ditunda. Kepala desa dan pihak terkait kami undang melakukan pertemuan, untuk mencari solusi, apalagi waktu yang diberikan 3 x 24 jam masih banyak,” kata Zaenal.

Asisten I Sekdakab Aceh Singkil Azmi yang dihubungi dari Banda Aceh mengaku telah menertibkan 16 rumah ibadah yang tidak memiliki izin. Sementara ia mengaku masih ada tiga rumah ibadah yang tidak memiliki izin yang belum ditertibkan. “Yang sudah ditertibkan ada 16, sementara tiga lagi belum ditertibkan, yang ditertibkan semua rumah ibadah yang tidak memiliki izin, kebetulan yang banyak tidak memiliki izin rumah ibadah kecil masyarakat Kristen,” ujar Azmi.

Menurut Azmi, penertiban rumah ibadah sesuai SKB dua Menteri, serta Pergub NAD No 25/2007, dan Qanun Aceh Singkil No 7/2007. Sementara Pejabat Bupati Aceh Singkil Razali AR mengatakan hari ini, pukul 09.00 WIB di Kantor Bupati akan diadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh desa untuk mencari solusi terkait penyegelan gereja.

Gua Kerep
Di Gunung Kidul, Yogyakarta, pembangunan Gua Maria di Kerep memancing penolakan. Bahkan pada Minggu (6/5) digelar tabliq akbar di Sengon Kerep yang diikuti sekitar 1.000 orang dari Klaten, Solo, dan DI Yogyakarta.

Pembanguan Taman Maria Giri Wening Sengon Kerep saat ini memang sedang berlangsung dan kini hampir selesai. Sebetulnya pada Jumat (4/5) telah diadakan rapat koordinasi di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul dengan pihak panitia pembangunan Gua Maria Giri Wening, dan mengambil keputusan bahwa bupati, Kapolres, dan anggota DPRD Gunung Kidul menyatakan mendukung pembangunan tersebut.

Ketua Umum Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) Theophilus Bela menegaskan kepada SH, Senin (7/5), bahwa semua pihak patut bersikap waspada pascapengalaman dari peristiwa Temanggung, Jawa Tengah, awal Februari 2011 di mana ada tiga gereja yang dibakar massa yang mengamuk, karena tak puas terhadap keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama. Sebelum aksi massa beringas di Temanggung itu meletus, beberapa waktu sebelumnya sebuah media yang dikelola kaum radikal di Jakarta menurunkan sebuah artikel dengan nada menghasut jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Temanggung tersebut.

“Karena itu kita harus selalu buka mata dan waspada terhadap setiap hasutan dari kaum radikal negeri ini melalui media massa mereka,” tuturnya.


Theglobejournal.com
Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net