USA - Seorang perempuan berusia 22 tahun asal Saint Louis, Missouri, Amerika Serikat (AS) bernama Tessa L Vanvlerah dijatuhi hukuman penjara seumur setelah membiarka seorang professor berusia 49 tahun memperkosa putrinya yang berusia lima bulan pada tahun 2009. Demikian dilansir St. Louis Today, pekan lalu.
Tessa dikenai tuduhan melakukan pemerkosaan dan sodomi serta hubungan sedarah dan pornografi anak. Vanvlerah bertemu professor Kenneth M Kyle secara online dan setuju untuk memenuhi fantasi seksual Kyle.
Tim penyidik menemukan fakta jike Kyle mengunjungi Vanvlerah lima kali dalam kurun waktu lima bulan. Setiap melakukan kunjungan, Kyle selalu melakukan hubungan seks dengan balita dan ibunya di sejumlah hotel. Mereka juga menemukan ratusan gambar porno di komputernya.
Kyle menyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap sang anak dan dijatuhi hukuman penjara 37,5 tahun di penjara. Bayi yang kini berusia 3 tahun kemungkinan ayahnya berusia 16 tahun dan menderita autistik. Vanvlerah dituduh menggoda dan melakukan seks pada tahun 2008.
Balita ini kini bersama ibu angkatnya. "Kini Tessa tak punya hak lagi dan ia bukan lagi anak Tessa," ujar sang ibu angkat.
Sumber : Tribunnews