Headlines News :
Home » » Pelunasan ONH 2012 tak Lama Lagi

Pelunasan ONH 2012 tak Lama Lagi

Written By News and Fun on Wednesday 25 July 2012 | 06:54

* Perpres Sudah Ditandatangani



BANDA ACEH - Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh sudah harus bersiap-siap, karena jadwal pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Peraturan Presiden yang mengatur tentang mekanisme penyetoran ONH dikabarkan sudah ditandatangani Presiden. Terkait tatacara dan makanisme pelunasan biaya haji selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Drs H Ibnu Sa’dan MPd melalui Blackberry Massanger (BBM) kepada Serambi, Selasa (24/7), membenarkan bahwa Perpres sudah turun. “Perpres sudah ada, coba hubungi humas,” jawab Ibnu Sa’dan.

Secara terpisah, Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Aceh, Juniazi SAg Mpd, menjelaskan, tanggal 20 Juli 2012 presiden telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1433H/2012M.

Dikatakan, aturan yang merupakan pengganti Perpres Nomor 51 Tahun 2011 pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ONH 2012 untuk Aceh sebesar 3.328 US Dolar atau sekitar Rp 31.616.000 per jamaah. Penetapan BPIH itu didasarkan pada angka BPIH yang telah disetujui oleh DPR-RI. BPIH ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, dan living cost selama menunaikan ibadah haji.

Pepres menegaskan, pembayaran BPIH menggunakan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. “BPIH disetorkan kepada rekening Kemenag melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” tegas Juniazi mengutip Pasal 5 Perpres tersebut.

Kemudian, BPIH yang telah disetorkan akan dikembalikan apabila jemaah haji meninggal dunia sebelum berangkat atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.

Meski sudah ada Perpres, JCH yang namanya masuk dalam daftar keberangkatan ujar Juniazi, harus menunggu aturan turunan yang ditetapkan oleh Menteri Agama. Pelunasan biaya haji akan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. “Pengalaman tahun sebelumnya Perpres ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Agama terkait dengan jadwal dan kriteria pelunasan BPIH,” kata Juniazi.

Ditambahkan, kalau PMA dan petunjuk pelaksanaan sudah diterima, maka segera disosialisasikan kepada masyarakat baik secara online maupun melalui papan pengumuman di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dia berharap, sebagaimana pelaksanaan haji tahun 1432 H yang lalu, tahun ini pemerintah juga menyediakan porsi khusus bagi jamaah uzur dan pendampingnya, sehingga daftar tunggu jamaah uzur ini bisa dipersingkat.

Musim haji lalu, batas usia jamaah uzur untuk Provinsi Aceh adalah antara 79-111 tahun. Sementara itu, hingga 18 Juli 2012, jumlah daftar tunggu JCH Aceh sudah mencapai 50.365 orang. Adapun kuota haji Aceh tahun ini 3.888 orang plus 36 orang petugas daerah.

Share this post :
 
Design By : Nanggroe WEBdev Powered By e-berita.net